Jumat, 08 Juli 2016

Haram Melaknat Orang Tertentu (3)

Abud-Darda’ r.a berkata : Rasulullah bersabda : Tukang laknat (mengutuk-mengupat) tidak dapat memberi syafa’at atau menjadi saksi pada hari qiyamat. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 432.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar