BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Selasa (PIC): Hakim Pengadilan ‘Israel’ di Baitul Maqdis terjajah kemarin (11/7) menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada gadis Baitul Maqdis berusia 19 tahun, Hala al-Bitar. Komite keluarga para tawanan Baitul Maqdis mengungkapkan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan memvonis Bitar karena ia berpartisipasi dalam aktivitas mahasiswa (pameran buku) di Universitas Yerusalem. Bitar ditahan di penjara-penjara ‘Israel’ sejak 19 April lalu. Ia dipindahkan ke sejumlah penjara ‘Israel’ dan kini ditahan di penjara al-Damon.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha | Foto: PIC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar