Senin, 20 Juni 2016

Berjima' Di Siang Hari Ramadhan

Siapa yang berjima’ dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan, maka dia wajib membayar tebusan (kaffarah) kategori berat: membebaskan budak, jika tidak bisa puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak bisa memberi makan 60 orang fakir miskin.

Dr. Salim al-‘Ajmi, Doktor jurusan Fikih, Imam dan Khatib di salah satu masjid di Kuwait. 17/6/2015.(Twittter : @DR_SALEM_ALAJMI) - Twit Ulama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar