Minggu, 29 Mei 2016

Ghibah yang Dibolehkan (3)

Fatimah binti Qais r.a. berkata : Saya datang kepada Nabi s.a.w. bertanya tentang dua orang yang meminang pada saya. Yaitu Abul-Jahm dan Mu’awiyah, keduanya telah datang meminang saya. Maka bersabda Nabi : Adapun Mu’awiyah maka ia seorang miskin, adapun Abul-Jahm maka ia tukang pukul perempuan (tidak pernah menaruh tongkatnya dari bahunya.). (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 410.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar