Rabu, 09 Maret 2016

Penjajah Zionis Berencana ‘Bungkam’ Suara Adzan

BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Selasa (PIC): Komite Kabinet ‘Israel’ untuk Perundang-undangan Ahad (6/3) lalu memberikan suara untuk RUU yang akan membungkam adzan di masjid-masjid Palestina dengan dalih mencegah polusi suara. RUU tersebut melarang seluruh imam masjid dan muadzin di Baitul Maqdis dan wilayah-wilayah yang kini diklaim sebagai ‘Israel’ mengumandangkan adzan dengan pengeras suara. Tak hanya melarang suara adzan di masjid, RUU itu juga akan melarang pengumuman pesan-pesan agama dan nasionalisme yang dianggap provokatif dengan pengeras suara. RUU rasis represif itu digagas oleh anggota parlemen Knesset Mordhay Yogev dari Partai Jewish Home dan anggota lain dari partainya, serta anggota Likud.
Mengenai adzan yang dianggap ‘bikin berisik’ juga pernah dilontarkan PM Benyamin Netanyahu. Menurut dia, adzan melanggar UU Dalam Negeri ‘Israel’ karena mengakibatkan “kebisingan yang tak tertahankan.” Pemimpin penjajah Zionis itu menyatakan bahwa kota-kota Arab harus menaati hukum di wilayah tersebut dan menunaikan kewajiban kepada masyarakat. Itu termasuk menghentikan kebisingan yang disebabkan adzan dan menghentikan pembangunan tanpa izin. Menurut Netanyahu, tak ada ajaran agama yang membolehkan mengganggu orang dengan pengeras suara.
Penjajah Zionis memang selalu bersikap represif jika menyangkut tempat ibadah dan ibadah kaum Muslim. Salah satu masjid yang paling sering mengalami pelarangan adzan adalah Masjid Ibrahimi di Al-Khalil. Februari lalu, penjajah Zionis melarang adzan berkumandang di sana sebanyak 45 kali. Alasannya, adzan dianggap mengganggu pemukim ilegal Yahudi. Serdadu Zionis melarang muadzin memasuki ruang adzan di dalam masjid. Mereka juga mangkal di pos-pos pemeriksaan militer di sekitar Masjid Ibrahimi dan terus menerus mengusik warga Palestina yang berusaha masuk ke tempat suci ummat Islam itu.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar