Sabtu, 12 Maret 2016

Bolehkah Kencing Berdiri

Pertanyaan : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah ﷺ melarang buang air kecil (kencing) sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?"

Jawaban : Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.
Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau ﷺ berkata :

لاَ تَبُلْ قَائِمًا
"Janganlah engkau kencing berdiri".

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah ﷺ kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah ﷺ kencing sambil berdiri.

Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha;

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ بَالَ قَئِمًا فَلاَ تُصًدِّقُّوْهُ
"Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)".

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.
Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau ﷺ melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.
Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?
Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau ﷺ sabdakan;

اِسْتَنْزِهُوْا مِنَ الْبَوْلِ
"Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing".

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau ﷺ pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.
Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau ﷺ buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

Selengkapnya di almanhaj.or.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar