Kamis, 18 Februari 2016

Dampak Pandangan Mata

Allah ta'ala berfirman :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

..... وَقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ   
Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, .....  (QS. an-Nuur (24) : 30-31).

Karena menahan pandangan mata merupakan dasar untuk menjaga kemaluan, maka menahan mata itu disebutkan paling awal. Karena pengharamannya hanya merupakan pengharaman sarana, berarti pandangan mata diperbolehkan jika untuk kemaslahatan yang pasti dan diharamkan jika dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan serta tidak mendatangkan kemaslahatan yang jelas di samping  kerusakan itu. Allah tidak memerintahkan untuk menahan pandangan secara total, tetapi memerintahkan sebagian pandangan mata. Sedangkan menjaga kemaluan wajib dilakukan dalam keadaan seperti apa pun, tidak diperbolehkan kecuali menurut haknya. Oleh karena itu perintah untuk menjaga seringkali disebutkan.
Allah menjadikan mata sebagai cermin hati. Jika seseorang menahan pandangan matanya, berarti dia menahan syahwat dan keinginan hati. Jika dia mengumbar pandangan matanya, berarti dia mengumbar syahwat hatinya. Di dalam Ash-Shahih disebutkan bahwa al-Fadhl bin Abbas Radhiyallahu anhuma pernah membonceng Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada saat pelaksanaan korban, dari Muzdalifah hingga ke Mina.. Tiba-tiba ada beberapa onta yang dinaiki wanita sedang lewat. Seketika itu al-Fadhl memandang mereka. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam membalikkan kepalanya ke arah lain.
Ini namanya larangan dan pengingkaran dengan perbuatan langsung. Andaikata pandangan itu diperbolehkan, tentu beliau membiarkan perbuatan al-Fadhl. Beliau juga bersabda dalam sebuah hadits shahih, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah adalah pandangan. Lidah itu bisa berzina dan zinanya adalah perkataan. Kaki itu bisa berzina dan zinanya adalah ayunan langkah. Tangan itu bisa berzina dan zinanya adalah tangkapan yang keras. Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya". (HR. Bukhary, Muslim, an-Nasa'i dan Abu Dawud).

Yang pertama kali disebutkan adalah zina mata, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati dan kemaluan. Ada peringatan tentang zinalidah dengan perkataan dengan mengesampingkan zina mulut dengan kecupan. Sedangkan kemaluan akan tampil sebagai pembukti yang demikian itu jika akhirnya benar-benar dilakukan, atau mendustakannya jika tidak melaksanakannya. Hadits ini merupakan bukti yang paling jelas bahwa mata bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zinanya. Di sini terkandung sanggahan terhadap orang yang memperbolehkan pandangan mata secara total. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali, "Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)". (HR. Ahmad, at-Tirmidzy dan Abu Dawud).
---------------
Bibliography :
Al Qur'aan dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Depag, Pelita II/ 1978/ 1979.

Raudhah al-Muhibbin wa Nuzhah al-Musytaqin; Ibnu Qayyim al-Jauziyyah; Penerbit Darul Falah Jakarta Timur, cetakan kesebelas : Jumadil Tsani 1423H (2002 M), halaman 69-71.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar