Jumat, 11 Desember 2015

Hukum Ucapan "Selamat Natal"

Sebelum menjelaskan hukum ucapan selamat natal, ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan;
Pertama, ucapan selamat biasanya diucapkan ketika seseorang bersuka cita atau menerima kesenangan yang dibenarkan dalam agama seperti ketika hari raya idul fitri, kelahiran anak, pernikahan dan lain-lain. Hal ini seperti kita baca dalam kitab Wushul al-Amani fi Ushul al-Tahani, karya al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi, dalam himpunan kitabnya al-Hawi lil-Fatawi juz 1.
 
Kedua, ucapan selamat juga diucapkan ketika seseorang bersuka cita karena menerima kenikmatan atau terhindar dari malapetaka, seperti dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Aqalani dalam kitabnya, Juz’ fi al-Tahni’ah bil-A’yad. Dalam konteks ini beliau berkata :
“Keumuman ucapan selamat terhadap kenikmatan yang terjadi atau malapetaka yang terhindar menjadi dalil sujud syukur bagi orang yang berpendapat demikian, yaitu mayoritas ulama dan dianjurkannya bertakziyah bai orang-orang yang ditimpa malapetaka.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Juz’ fi al-Tahni’ah fil-‘Id, hal. 46).

Ketiga, para ulama menganggap hari raya non Muslim, bukan termasuk hari raya yang baik dan mendatangkan kebaikan bagi umat Islam. Dalam konteks ini al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi berkata dalam kitabnya al-Amru bil-Ittiba’ wa al-Nahyu ‘anin al-Ibtida’ sebagai berikut :
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka selayaknya ucapan selamat natal dihukumi haram dan harus dihindari oleh umat Islam. Dalam konteks ini, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali berkata : “Adapun ucapan selamat dengan simbol-simbol yang khusus dengan kekufuran maka adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat kepada kafir dzimmi dengan hari raya dan puasa mereka. Misalnya ia mengatakan, hari raya berkah buat Anda, atau Anda selamat dengan hari raya ini dan sesamanya. Ini jika yang mengucapkan selamat dari kekufuran, maka termasuk perbuatan haram. Ucapan tersebut sama dengan ucapan selamat dengan bersujud kepada salib. Bahkan demikian ini lebih agung dosanya menurut Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat atas minum khamr, membunuh seseorang, perbuatan zina yang haram dan sesamanya. .. Apabila seseorang memang diuji dengan demikian, lalu melakukannya agar terhindar dari keburukan yang dikhawatirkan dari mereka, lalu ia datang kepada mereka dan tidak mengucapkan kecuali kata-kata baik dan mendoakan mereka agar memperoleh taufiq dan jalan benar, maka hal itu tidak lah apa-apa.” (Ibnu Qayyimil Jauziyyah, Ahkam Ahl al-Dzimmah, juz 1 hal. 442).

Pernyataan di atas menyimpulkan bahwa ucapan selamat natal, hukumnya haram dilakukan oleh seorang Muslim, karena termasuk mengagungkan simbol-simbol kekufuran menurut agamanya.
Lalu bagaimana, jika sekelompok umat Islam berpartisipasi menghadiri acara natal dengan tujuan mengamankan acara natalan??? Tentu saja, hukumnya juga haram. Al-Imam Abu al-Qasim Hibatullah al-Thabari al-Syafi’i, seorang ulama fiqih madzhab Syafi’i berkata : “Telah berkata Abu al-Qasim Hibatullah bin al-Hasan bin Manshur al-Thabari, seorang faqih bermadzhab Syafi’i: “Kaum Muslimin tidak boleh (haram) menghadiri hari raya non Muslim, karena mereka melakukan kemunkaran dan kebohongan. Apabila orang baik bercampur dengan orang yang melakukan kemungkaran, tanpa melakukan keingkaran kepada mereka, maka berarti mereka rela dan memilih (mendahulukan) kemungkaran tersebut., maka dikhawatirkan turunnya kemurkaan Allah atas jamaah mereka (non-Muslim), lalu menimpa seluruhnya, kita berlindung dari murka Allah.”

Bagaimana jika ada orang berkata, tidak apa-apa mengucapkan "Selamat Natal", dengan tujuan selamat atas lahirnya Nabi Isa ‘alaihissalam? Ucapan orang ini perlu dipertanyakan. Kepada siapa Anda memberikan fatwa tersebut? Kepada orang yang bershalawat kepada Nabi Muhammad shalllallahu ‘alaihi wasallam dan nabi-nabi lainnya yang diucapkan di rumahnya dan bukan pada hari Natal? Secara jujur saja, kepada siapa dia mengucapkan "Selamat Natal"? Apakah kepada Isa ‘alaihissalam, secara khusus, tanpa diucapkan kepada non-Muslim??? Atau "Selamat Natal" diucapkan kepada non-Muslim pada hari raya mereka??? 

Tulisan ini perlu disempurnakan oleh para pembaca. Wallahu a’lam.
 
Wassalam
Muhammad Idrus Ramli (PCNU Jember dan Inisiator MIUMI Pusat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar