Jumat, 14 Agustus 2015

Hajji (9)

Ibn ‘Abbas r.a. berkata : Seorang wanita berkata; Ya Rasulullah kewajiban berhajji sampai pada ayahku itu dalam usia yang sangat tua, hingga ia tidak dapat berkendaraan. Apakah boleh saya menghajjikan untuknya. Jawab Nabi : Ya. (HR. Buchary dan Muslim).

Boleh menghajjikan seorang yang ber’udzur hingga tidak memungkinkan ia melakukan hajji sendiri. Demikian ajaran Rasulullah yang tidak diragukan kecuali oleh golongan orang yang sengaja mencari sengketa dalam Islam.

Laqit bin Amir r.a. datang kepada Nabi s.a.w. dan bertanya : Ayahku telah tua tidak dapat melakukan hajji atau ‘Umroh, bahkan tidak dapat bepergian sama sekali? Bersabda Nabi s.a.w. : Berhajjilah untuk ayahmu dan berumrohlah untuknya
. (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy)
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 264.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar