Senin, 17 Agustus 2015

Hajji (12)

Ibn ‘Abbas r.,a. berkata : Ukadh, Majinnah dan Dzul-majaz merupakan pasaran-pasaran sejak masa jahiliyah, maka kaum Muslimin masih khawatir berdosa akan berdagang di sana dalam musim haji, hingga turun ayat : LAISA ALAIKUM JUNAHUN AN TABTAGHU FADLLAN MIN ROBBIKUM FI MAWASIMIL HAJJI. (Tidak ada dosa (salah) atas kamu jika kamu menuntut rizqi kurnia Tuhan kamu dalam musim hajji). (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 265.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar