Senin, 29 Juni 2015

Wajib Zakat dan Keutamaannya (8)

Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Tiada seorang yang mempunyai emas atau perak yang tidak dikeluarkan zakatnya melainkan pada hari qiyamat akan dibentuk berupa lempengan (lembaran) dan dibakar dalam api neraka, kemudian diseterika ke pinggang, dahi dan punggungnya, tiap sudah dingin diulangi siksa yang demikian itu dalam masa sehari yang sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga selesai putusan semua hamba, baru ditunjukkan jalannya ke sorga atau neraka. Rasulullah s.a.w. ditanya : Jika unta bagaimana ya Rasulullah? Jawab Nabi : Dan tiada seorang yang memiliki unta kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, dan di antara haknya, ialah memerahnya ketika dibawa ke tempat minum untuk diberikan kepada orang yang lalu-lintas di situ, melainkan jika tiba hari qiyamat di hamparkan untuknya tanah lapang, sebanyak unta yang ada tidak tertinggal anak-anak untanya, lalu menginjak-injak dan menggigitnya tiap sudah lalu yang terakhir diulangi oleh yang pertama, pada masa sehari yang sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga selesai keputusan pada semua hamba, baru ia ditunjukkan bagiannya sorga atau neraka. Dan lembu atau kambing, bagaimana yaRasulullah? Jawab Nabi : Demikian pula tiada seorang yang memiliki lembu atau kambing yang tidak dikeluarkan hak zakatnya, melainkan akan dihamparkan baginya lapangan yang luas, dan tidak akan tertinggal satupun daripadanya, bahkan tidak terdapat yang tidak bertanduk, atau bengkok atau patah tanduknya, akan menanduk dan menginjak-injaknya, tiap sudah lalu yang terakhir diulang oleh yang pertama, dalam masa sehari yang sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga selesai putusan semua hamba, baru ditunjukkan jalannya ke sorga atau neraka. Adapun kuda bagaimana ya Rasulullah? Jawab Nabi : Kuda ada tiga macam; Ia dapat menjadi dosa, atau menutupi hajat (kepentingan), atau membawa pahala. Adapun yang berupa dosa, ialah orang yang menggunakannya untuk kesombongan dan memusuhi Islam. Adapun yang akan menutupi hajat, ialah orang yang menggunakannya untuk keperluan yang diridloi Allah, dan ia tidak melupakan hak kewajiban pemeliharaannya. Adapun yang berupa pahala, maka orang yang menggunakannya untuk perjuangan fisabilillah untuk membantu orang-orang Islam, kalau ia mengikat kuda itu di tanah lapang atau kebun, maka apa yang dimakan oleh kuda itu akan dicatat sebagai hasanat bagi pemiliknya, bahkan tai dan kencing kuda itupun tercatat sebagai hasanatnya, dan tiada terlepas dari talinya lalu lari atau melompat, melainkan dicatat sebanyak langkah kuda itu hasanat bagi pemiliknya, dan tiada dibawa jalan kemudian bertemu sungai maka minumlah kuda itu, padahal ia tidak niat akan memberinya minum, melainkan itu pula dicatat hasanat bagi pemiliknya sebanyak air yang diminumnya. Dan himar bagaimana ya Rasulullah? Jawab Nabi : Tiada diturunkan padaku sesuatupun mengenai himar, kecuali ini ayat yang meliputi segala amal kebaikan yaitu : FAMAN YA’MAL MITSQALA DZARRATIN KHOIRON YARAUHU, WAMAN YA’MAL MITSQALA DZARRATIN SYARRAN YARAUHU. (Siapa yang melakukan seberat atom (debu) yang kecil dan kebaikan akan dapat melihat hasilnya, dan siapa yang berbuat seberat atom kecil dari kejahatan akan melihat akibatnya). (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 229-231.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar