Sabtu, 14 Maret 2015

URUSAN JIHAD (37)

Dari Abu Rafi’ r.a. ia berkata; Rasulullah bersabda : “Aku tidak merusak perjanjian dan tidak menahan (menawan) utusan-utusan (delegasi)”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 484.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar