Minggu, 08 Maret 2015

URUSAN JIHAD (34)

Dari Ruwaifi bin Tsabit r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, tentu ia tidak akan menaiki kendaraan (binatang kendaraan) dari rampasan perangnya orang-orang Islam sehingga apabila sudah melemahkan binatang itu ia mengembalikannya, dan tidak akan memakai pakaian dari rampasan perang orang Islam, sehingga apabila sudah merusakannya ia kembalikan pakaian itu”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Darimy. dan rawi-rawinya tidak bercacad (boleh).

Dan dalam riwayat Toyalitsy dari Hadits ‘Amr bin Ash r.a.: “Kaum Muslimin itu dilindungi oleh kaum Muslim yang dekat pada mereka”.

Dan dalam riwayat shahihain dari Ali r.a.; “Dzimmah (perlindungan) orang Islam itu adalah satu, dilakukan oleh orang-orang Islam yang paling dekat”. Ibnu Majah menambah dari jalan lain : “Dan mereka dilindungi oleh orang yang paling jauh dari mereka”.

Dan dalam shahihain dari hadits Ummu Hany r.a.; “Sungguh telah kami lindungi orang yang engkau lindungi”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 481-482.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar