Rabu, 18 Maret 2015

UPETI DAN DAMAI (1)

Dari ‘Ashim bin Umar dari Anas, dan dari Utsman bin Abi Sulaiman r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. mengutus Khalid bin Walid kepada Ukaidir di Dumatuljadal, maka mereka menangkapnya dan dihadapkan kepadanya (Ukaidir); Khalid menjaga darahnya (nyawanya) dan membuat perdamaian dengan membayar upeti”. Diriwayatkan oleh Abu Daud.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 484-485.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar