Sabtu, 28 Februari 2015

URUSAN JIHAD (30)

Dari Ma’n bin Yazid r.a. ia berkata; saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak ada tambahan pada bagian rampasan perang kecuali sesudah seperlimanya”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan disahkan oleh Tohawy.

Sesudah seperlimanya = sesudah dipotong seperlima untuk keperluan Sabilillah dan bagian Rasulullah.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 480.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar