Jumat, 20 Februari 2015

URUSAN JIHAD (26)

Dari Shakhr bin Ailah, bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya kaum itu apabila mereka masuk Islam, mereka dapat menjaga darahnya (nyawanya) dan harta-bendanya”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 478.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar