Rabu, 18 Februari 2015

URUSAN JIHAD (25)

Dari ‘Imran bin Hushain r.a.; “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. menebus dua orang laki-laki Islam dengan seorang laki-laki musyrik”. Dikeluarkan dan disahkan oleh Tirmidzy, dan asalnya dalam Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 478.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar