Selasa, 10 Februari 2015

URUSAN JIHAD (21)

Dari Auf bin Malik r.a. “Bahwasanya Nabi memutuskan bahwa barang rampasan (berupa pakaian, senjata, dan unta atau kuda) itu bagi yang membutuhkannya”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan asalnya dalam Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 476.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar