Rabu, 01 Oktober 2014

Haram Seorang Perempuan Bepergian Sendirian (1)

Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Tiada dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian bepergian perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya. (HR. Buchary dan Muslim).

Mahram yaitu ayah, anak, saudara kandung, atau tiri dan keponakan dan cucu. Singkatnya ialah semua yang haram dikawin.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 121.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar