Jumat, 10 Oktober 2014

Ghibah yang Dibolehkan

Ghibah yang diperbolehkan hanya bertujuan baik, dan terpaksa mengutarakannya seperti :
  1. Untuk mengadukan orang yang menganiaya padanya kepada wali hakim.
  2. Minta tolong supaya menasihati orang yang berbuat mungkar pada orang yang dianggap sanggup menasihatinya.
  3. Karena minta fatwa; fulan menganiaya saya maka bagaimana jalan menghindarinya.
  4. Bertujuan menasihati jangan sampai lain orang, tertipu oleh orang yang jahat itu.
  5. Terhadap orang yang terang-terang menjalankan kejahatan, maka bagi yang demikian itu tidak lagi berlaku ghibah, sebab ia sendiri sudah terang-terangan.
  6. Untuk mengenal kepada orang yang terkenal dengan satu gelar, seperti al-A'masy, al-A'raj, al-A'ma, al-Ashom, al-Ahwal, semua gelar ini beberapa orang ahli hadits.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 409.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar