Senin, 15 September 2014

Ijtihad Umar bin Khattab (7)

Melarang Pengutipan Riwayat Hadis
Sehubungan dengan Sunah Rasulullah ini Umar memegang peranan penting sekali yang patut kita perhatikan dengan saksama Umar termasuk orang sangat kuat imannya kepada Allah dan kepada Rasulullah, dan yang sangat besar hasratnya ingin mengikuti segala yang dibawa oleh Rasulullah yang datang dari Allah serta meneladani segala yang dikatakan dan dilakukan oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam. Tetapi juga besar sekali hasratnya tidak ingin mencampuradukkan Kitabullah dengan apa pun, dan merintangi apa yang kadang memalingkan Muslimin dari al-Qur’anul Karim. Dalam hal ini ia sangat kuat mematuhi perilaku Rasulullah dan perilaku Abu Bakr sesudahnya. Mengutip sumber tentang Rasulullah yang berkata : “Jangan menuliskan sesuatu tentang aku selain Qur’an. Barang siapa menuliskan itu selain Qur’an, hendaklah dihapus.” Dan katanya lagi : “Kalian akan berselisih sesudah kutinggalkan. Karenanya, apa yang dikatakan orang tentang diriku, cocokkanlah dengan Qur’an. Mana yang cocok itu dari aku, dan mana yang bertentangan, bukan dari aku.”*)
Kecenderungan inilah yang dilihat Umar dalam kehidupan Nabi sampai ia wafat. Sumber tentang Ibn Abbas menyebutkan bahwa dia berkata : Sesudah Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam tiba ía berkata —di rumah banyak orang, di antaranya Umar bin Khattab— : “Mari saya tuliskan sebuah kitab untuk kajian yang akan membuat kalian tidak akan sesat lagi sesudah itu.” Umar berkata, bahwa sakit Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam sudah berat, pada kita sudah ada Quran, maka sudah cukuplah dengan Kitabullah itu. Anggota keluarga berselisih pendapat, ada yang mengatakan : Bawakan, supaya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh tuliskan, sehingga sesudah itu kita tidak sesat. Ada pula yang berpendapat seperti yang dikatakan oleh Umar. Setelah terjadi ribut-ribut dan perselisihan pendapat di depan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata : “Pergilah kamu sekalian!” Ketika itu Ibn Abbas berkata : Bahwa bencana yang paling besar karena tidak segera menuliskan apa yang hendak dikatakan oleh Nabi, dengan ribut-ribut dan berselisih pendapat.” Dalam pada itu —wallahualam— Allah mewahyukan kepadanya, bahwa jika kitab itu dituliskan untuk mereka, sesudah itu mereka tidak akan tersesat samasekali, dan umat akan lepas dari ketentuan firman-Nya ini : “….mereka tidak akan juga berhenti bertengkar” dengan masuknya ke dalam firman-Nya : “Kecuali mereka yang telah mendapat rahmat dari Allah….” Tetapi Allah tidak menghendaki selain pertengkaran mereka yang sudah lebih dulu ditentukan dalam ilmu-Nya seperti pertengkaran mereka yang lain.
Demikianlah sumber Ibn Abbas. Tetapi Umar masih tetap dengan pendapatnya yang mengatakan : “Sudah cukuplah dengan Kitabullah.” Kaum Muslimin memang mengikuti pendapat ini pada masa kekhalifahan Abu Bakr dan pada masa kekhalifahannya sendiri, kecuali ada penegasan yang sudah pasti (qat’i) dan meyakinkan bahwa hal itu memang dikatakan oleh Rasulullah.
Sumber mengenai Abu Bakr menyebutkan bahwa setelah Nabi wafat ia mengumpulkan orang dan mengatakan kepada mereka : “Kalian akan membawa-bawa hadis dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam dengan hadis-hadis yang saling berlainan. Orang yang datang sesudah kita lebih-lebih lagi akan saling berselisih. Janganlah kalian membawa-hawa hadis Rasulullah. Jika ada yang bertanya kepada kalian katakanlah pada kita sudah ada Kitabullah, maka halalkanlah mana yang dihalalkan dan haramkanlah mana yang diharamkan.” Sesudah Umar terpilih sebagai khalifah, ia meneruskan kebiasaan Abu Bakr ini, dan melarang orang menggunakan hadis Rasulullah, supaya tidak terjadi perbedaan pendapat. Begitu keras ia melaksanakan perintah ini sehingga ada tiga orang sahabat besar yang dipenjarakannya, yaitu Ibn Mas’ud, Abu ad-Darda’ dan Abu Mas’ud al-Ansari, sebab mereka terlalu banyak membawa hadis Rasulullah, kendati mereka sudah begitu berhati-hati mengutip sumbernya. Karena pengaruh perintah Umar ini pengutipan hadis menjadi sedikit sekali, sehingga Abu Amr asy-Syaibani berkata : Ketika saya sedang duduk mengelilingi Ibn Mas’ud, dia tidak berkata : Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam berkata, dan kalaupun dia berkata : kata Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, ia agak gemetar sambil katanya : Begitulah, atau kurang lebih begitu atau kira-kira begitu. Abu Hurairah orang yang paling banyak bicara tentang hadis Rasulullah sesudah masa pemerintahan Umar. Suatu hari Abu Salamah menanyainya : Pada zaman Umar Anda membawa hadis begitu? Dia menjawab : Kalau pada masa Umar saya membawa-bawa hadis seperti yang saya lakukan sekarang kepada kalian, pasti dia akan memukul saya dengan cambuk kayunya itu.
Umar memberangkatkan Qarazah bin Ka’b dengan beberapa orang lagi ke Irak dan dia ikut berjalan bersama mereka. Setelah lepas dari kota Medinah, ia menanya kepada mereka : Tahukah kalian mengapa saya mengantarkan kalian? Mereka menjawab : Ya, sebagai penghormatan kepada kami. Di samping itu kalian akan melihat penduduk negeri itu, mereka akan seperti lebah, ramai mendengung-dengungkan Qur’an. Maka janganlah mereka diganggu dengan macam-macam hadis. Perbaikilah bacaan Qur’an kalian dan kurangilah mengutip pengambilan (riwayat) hadis dari Rasulullah dan saya bersama kalian semua. Begitu Qarazah tiba penduduk Irak berkata kepadanya : Bawakan hadis dari Rasulullah kepada kami. Ia menjawab : Umar melarang kami berbuat begitu.
Umar memang melarang orang membawa-bawa riwayat hadis, dan sangat keras ia melaksanakan perintahnya itu. Sungguhpun begitu orang masih juga mengutip hadis-hadis jika menyangkut beberapa analogi, yang sebelum itu Umar belum melarang orang meriwayatkan hadis. Yang terpenting dengan soal analogi ini ialah yang menyangkut beberapa masalah hukum pengadilan. Apa yang sudah diputuskan oleh Rasulullah dijadikan dalil dan analogi (kias). Dalam Qur’an Abu Bakr tidak melihat ada hukum waris untuk nenek yang pernah ia putuskan ketika seorang perempuan yang datang kepadanya menuntut harta warisnya, maka Mugirah bin Syu’bah berkata : Saya mendengar Rasulullah memberinya seperenam, dan Muhammad bin Maslamah juga pernah menyaksikan hal serupa, maka Abu Bakr pun mengambil keputusan demikian. Ada orang yang datang kepada Umar bin Khattab, karena sesudah memberi salam dari balik pintu sampai tiga kali Umar tidak menyuruhnya masuk, orang itu kembali. Umar menyuruh orang menyusulnya : Mengapa Anda kembali? tanyanya. Orang itu menjawab : Saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Kalau ada yang memberi salam sampai tiga kali tidak dijawab, maka kembalilah.” Umar meminta penjelasan mengenai hadis tersebut dan orang itu menjelaskan. Para hakim Umar memutuskan segala perkara berdasarkan Qur’an dan hadis. Jika ada lawan berperkara mengajukan hadis atau sunah Rasulullah kepada mereka, mereka menelitinya sungguh-sungguh. Jika dapat diperkuat, maka perkara itu diputuskan. Umar tak dapat melarang orang mengacu kepada hadis atau sunah dalam perkara hukum seperti larangannya mengenai riwayat hadis. Ia khawatir riwayat itu akan makin banyak karena sebab demikian, dan didorong oleh kepentingannya sendiri, sebagian orang akan membuat-buat hadis dan direkayasanya untuk memperkuat keabsahannya. Dengan demikian akan banyak timbul hadis palsu. Itulah sebabnya terpikir ia menuliskan hadis dan sunah itu supaya orang tidak lagi menambah-nambah di luar itu, seperti yang pernah disarankannya kepada Abu Bakr sebelum itu ketika untuk mengumpulkan Qur’an.

Catatan :
*) Sebagian orang ada yang mengecam karena hadis ini dihubungkan kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam sehingga Imam Syafi’i berkata : Samasekali tak ada sumber mana pun yang menguatkan hadis ini. Dan sebagian lagi mnengatakan bahwa itu karangan orang-orang zindik saja. Tetapi Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya memperkuat sebuah hadis yang maknanya persis sama kendati kata-katanya berbeda, yakni bahwa Abu Hurairah berkata : Rasulullah sallallãhu ‘alaihi wasallam berkata : Apa yang baik kukatakan atau tidak kukatakan yang dikatakan orang dari aku, maka akulah yang mengatakannya, dan apa yang jahat maka aku tidak mengatakan yang jahat. Orang yang mengecam hadis : Apa yang dikatakan orang tentang diriku, cocokkanlah dengan Qur’an, dan seterusnya, setelah melihat perlawanannya apa yang disampaikan oleh Miqdam bin Ma’di Yakrib al-Kindi dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Sungguh aku sudah diberi Qur’an ini bersama penjelasannya (sebanyak itu), niscaya orang cepat-cepat bertelekan di atas mimbarnya bicara tentang kata-kataku lalu mengatakan. bahwa pada kita sudah ada Kitabullah, segala yang halal kita jumpai di dalamnya, kita halalkan, dan yang kita jumpai di dalamnya haram kita haramkan. Sungguh. apa yang diharamkan oleh Rasulullah, sama seperti yang diharamkan oleh Allah.” Saya tidak melihat ada pertentangan antara hadis ini dengan pendapat yang mengatakan bahwa yang dihubungkan kepada Rasulullah itu tidak mungkin akan bertentangan dengan isi Qur’an. Wajar sekali jika hadis Rasulullah dengan apa yang diwahyukan kepada Rasul-Nya itu tidak akan bertentangan. Juga sangat wajar bahwa segala yang baik yang dihubungkan kepada Rasulullah, maka itu dikatakan oleh Rasulullah. karena apa yang dikatakannya hanya yang baik, dan dia tidak mengatakan yang jahat.
-------------------------
Umar bin Khattab, Sebuah Tela'ah Mendalam Tentang Pertumbuhan Islam dan Kedaulatannya, Muhammad Husain Haekal,diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Kesebelas, Februari 2011, halaman 695-699.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar