Minggu, 17 Agustus 2014

MENGHITUNG ZAKAT PROFESI

Jika kita sepakat, bahwa zakat profesi itu wajib, maka bisa dihitung nishabnya berdasarkan hasil panen (setara dengan 653 kg beras) atau nishab emas (setara emas murni 85 gram). Pembayarannya diqyaskan dengan panen, yaitu saat diterima, tanpa menunggu setahun. Contohnya :
  1. Seorang pegawai memiliki penghasilan per bulan Rp. 2.500.000. Bagaimana zakatnya? Jika harga beras per kilogram adalah Rp 1.300, maka nishabnya menurut zakat pertanian adalah 653 kg x Rp 2.300 = Rp 848.900 (sekali panen, yaitu setiap tiga bulan). Oleh karena itu penghasilan pegawai tersebut telah mencapai nishab. Zakatnya adalah 2,5 % x Rp. 1.500.000 = Rp. 37.500. Jika ia menabung Rp. 250.000 per bulan, pada akhir tahun ia belum terkena wajib zakat atas tabungannya, tetapi di akhir tahun kedua maka ia terkena zakat simpanan yang nishabnya dihitung menurut zakat emas. Jika harga emas Rp. 27.000, nishabnya dihitung 85 x Rp. 27.000 = Rp. 2.295.000. Simpanan dia Rp. 250.000 x 12 = Rp. 3.000.000. Ia wajib zakat 2,5 % x Rp. 3.000.000 = Rp. 75.000.
  2. Seorang pegawai memiliki penghasilan per bulan Rp. 250.000. Bagaimana zakatnya? Nishab penghasilan setahun adalah Rp. 2.546.700. Sementara itu penghasilan dia setahun adalah 12 x Rp. 250.000 = Rp. 3.000.000. Berarti, sudah mencapai nishab. Zakatnya dikeluarkan setiap bulan sebesar 2,5 % x Rp. 250.000 = Rp. 6.250.
  3. Seorang pegawai memiliki penghasilan per tahun Rp. 2.500.000. Bagaimana zakatnya? Pada umumnya, setahun petani bisa mengalami tiga kali panen, dengan pengelolaan yang baik. Oleh karena itu, nishab per tahun menurut zakat pertanian adalah 3 x Rp. 848.900 = Rp. 2.546.700. Jadi, penghasilan pegawai tersebut belum mencapai nishab, meskipun sudah mendekati. Namun, ia tidak terhalang untuk mengeluarkan shadaqah atau infak, baik 2,5 %, kurang atau lebih.
  4. Seseorang memiliki rumah kontrakan, yang setiap bulannya menerima uang sewa Rp. 1.000.000, biaya pemeliharaan sebesar Rp. 50.000. Berarti, pendapatan dia sudah mencapai nishab. Zakatnya adalah 10 % x Rp.950.000 = Rp. 95.000. 
Allahu a’lam.
-----------------------------------------
Buletin Jum'at 'IZZAH No. 14 Tahun VII 6 Muharam 1417 H / 24 Mei 1996 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar