Rabu, 04 Juni 2014

ZUHUD DAN WARO’ (1)

Waro’ = berhati-hati dan teliti dalam menjalankan agama, dan menjaga hukum-hukumnya, hingga perkara yang sekecil-kecilnya.

Dari Nu’man bin Basyir r.a., ia berkata ; Saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda dan Nu’man mengangkat dua telunjuknya pada dua telinganya : “Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan yang haram itupun nyata, dan di antara keduanya itu adalah syubhat, kebanyakan orang tidak tahu akan syubhat itu. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari syubhat, sungguh ia bersih dalam agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat niscaya ia jatuh pada haram, bagaikan penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, ia hampir jatuh pada tempat terlarang itu. Ingatlah bahwa bagi tiap-tiap raja itu mempunyai tempat terlarang, ingatlah bahwa tempat terlarang Allah itu ialah perkara-perkara yang diharamkan. Ingatlah bahwa dalam tiap-tiap badan itu ada sepotong daging, apabila sepotong daging itu baik, maka baiklah seluruh badan, dan apabila rusak, rusaklah seluruh badan, ingatlah bahwa sepotong daging itu ialah hati”. Muttafaq ‘alaih.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jami', halaman 539-540.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar