Sabtu, 07 Juni 2014

MENCAMPUR ISLAM DENGAN KEPERCAYAAN

PERSOALAN. Bagaimana pandangan Islam tentang hukumnya mencampur antara Islam dengan Kepercayaan? (A. Muhith, Surabaya)

JAWABAN. Sebelum kita sampai kepada kesimpulan tentang hukum mencampur antara Islam dan Kepercayaan, lebih dahulu secara singkat kita harus mengetahui apa Islam itu dan apa pula Kepercayaan ?
  1. Islam, adalah suatu ajaran yang bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan kepada Muhammad s.a.w. melalui Jibril. yang kini terhimpun dalam Al-Qur’an dan Sunnah Shahihah. Selanjutnya disebut “al-Haq” (Kebenaran mutlaq) : “al-Haq (kebenaran mutlaq) itu yang datangnya dari Tuhanmu, maka janganlah engkau termasuk dari golongan orang-orang yang ragu-ragu.” (QS Al-Baqarah : 147).
  2. Kepercayaan adalah suatu ajaran tentang konsepsi ketuhanan dan peribadatan yang diciptakan oleh manusia sendiri tanpa bersumber kepada Kitab Samawi yang autentik yang diterima oleh seorang Rasul melalui Jibril. Sekalipun sebagian ada yang sesuai dengan Islam, tetapi pada umumnya jauh berbeda. Karena itu secara garis besar, kepercayaan itu dinilai “tidak benar” alias “bathil” oleh Islam. Di dalam al-Qur’an banyak sekali dikisahkan tentang kepercayaan-kepercayaan yang diada-adakan oleh kaum musyrikin Quraisy, Yahudi dan Nashrani, misalnya : Berhala-berhala yang disembah sebagai Wasilah kepada Allah, Malaikat dianggap seperti anak putri Allah, Isa dianggap sebagai anak Allah dan sebagainya. Yang selanjutnya ditentang oleh Islam. Bertabarruk kepada selain Allah, tathayyur, percaya pada jimat-jimat, tangkal dan sebagainya adalah salah satu macam dari sekian banyak kepercayaan. Dan semuanya itu dibatalkan oleh Islam.

Setelah kita ketahui pengertian masing-masing, maka mencampur antara Islam dan Kepercayaan hukumnya haram, berdasar firman Allah :
“Dan janganlah kamu mencampur yang haq dengan yang bathil, dan jangan pula kamu sembunyikan yang haq itu padahal kamu tahu.” (QS Al-Baqarah : 42).

Dalam sejarah Islam tercatat suatu peristiwa, Rasulullah s.a.w. diajak kompromi oleh orang-orang Quraisy untuk mengadakan upacara diajak peribadatan terpadu, Muhammad dan shahabat hendaknya bersedia menyembah berhala ala Quraisy, dan orang-orang Musyrikin Quraisy akan bersedia menyembah Allah ala Islam. Ajakan itu ditolak dengan tegas oleh Rasulullah s.a.w. yang bersamaan dengan itu turunlah ayat : “Katakanlah, hai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah : dan kamu juga tidak akan menyembah apa yang kusembah. Sekali lagi aku tidak bakal menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu pun tidak akan menyembah apa yang kusembah. Bagimu adalah agama-(kepercayaan)-mu dan bagiku adalah Agamaku.” (QS Al Kafirun : 1 – 6). (Tafsir Ibnu Katsir 7 : 392).
-------------------------------------
Majalah Al-Muslimun No.154 Rabi'ul Awal/Rabi'ul Akhir 1403 H, Januari 1983 M, Tahun 29, Penerbit : Firma Al-Muslimun Bangil - Jawa Timur, halaman 10 - 11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar