Sabtu, 03 Mei 2014

WASIAT (1)

Dari Ibnu Umar r.a.. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Hak seorang Islam yang ada padanya sesuatu yang hendak ia wasiyatkan, tidak patut ia tangguhkan hingga bermalam dua malam, kecuali wasiyatnya itu ditulis padanya”. Muttataq ‘alaih.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 353.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar