Kamis, 01 Mei 2014

ADAB DALAM MASJID (5)

Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : Tidak dihalalkan bagi seorang memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduannya. (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy).

Dalam riwayat Abu Dawud : Tidak boleh seorang duduk di antara dua orang kecuali dengan izin keduannya.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar