Minggu, 27 April 2014

MEMBAGI WARIS (5)

Dari ‘Imran bin Hushain r.a. ia berkata ; Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi s.a.w. lalu ia berkata : “Bahwa cucuku laki- laki dari anak laki-laki telah meninggal dunia, maka berapakah saya dapat warisannya?“ Rasulullah bersabda : “Untukmu seperenam”. Dan setelah orang itu pergi, beliau memanggilnya kembali dan bersabda : “Bagimu seperenam lagi”, da setelah orang itu pergi, beliau memanggilnya kembali dan bersabda : “Sesungguhnya seperenam lagi itu adalah tambahan”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy, dan hadits ini adalah riwayat Hasan Bishry dan ‘Imran, dan tentang mendengarnya ada perselisihan.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 349-350.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar