Selasa, 22 April 2014

BARANG TEMUAN (5)

Dari Mikdam bin Ma’dikarib r.a. ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Ingatlah, tidak halal binatang bertaring (golongan binatang buas), keledai kempung dan barang temuan dan harta orang-orang dzimmy, kecuali kalau ia tidak memerlukannya lagi”. Diriwayatkan oleh Abu Daud.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 348.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar