Jumat, 18 April 2014

BARANG TEMUAN (1)

Dari Anas r.a. ia berkata; Nabi s.a.w. lewat pada sebutir kurma di jalan beliau bersabda : “Kalau aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari barang sedekah, niscaya aku memakannya”. Muttafaq ‘alaih.

Nabi dan keturunannya tidak halal makan barang zakat dan sedekah (sadaqah).
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 346.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar