Minggu, 02 Maret 2014

SUNNAT MAKAN DENGAN MEMBERSIHKAN PIRING TEMPAT MAKANANNYA DAN MENGAMBIL APA YANG JATUH DARI MAKANANNYA (3)

Sa’id bin Al-harits bertanya kepada Jabir r.a. tentang wajibnya wudlu’, karena makan daging panggangan (yang telah tersentuh api)? Maka jawab Jabir : Tidak wajib wudlu’, kami dahulu di masa Rasulullah s.a.w. jarang mendapatkan makanan seperti itu, tetapi apabila kami dapat, kamipun tidak mempunyai saputangan untuk membersihkan sesudah makan itu, kecuali kami usapkan ke tangan sendiri atau kaki. Kemudian langsung kami sholat tidak mengulangi wudlu’. (HR. Buchary).
---------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 605.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar