Sabtu, 22 Maret 2014

PENYIRAMAN DAN SEWAAN (1)

Dari Umar r.a. : “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. mempekerjakan ahli Khaibar dengan syarat upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari tanah tersebut”. Muttafaq ‘alaih, dan pada sebuah riwayat lagi yang juga Muttafaq ‘alaih : “Dan mereka meminta kepada Rasulullah agar menetapkan mereka pada pekerjaan itu dan mereka akan memenuhi tugas kerja dengan upah separuh dari hasil kurma, maka Rasulullah s.a.w. bersabda pada mereka; “Kami tetapkan kalian demikian pada tanah itu selama kami mau, dan mereka tetap demikian sehingga sampai Umar mengusir mereka”. Dan dalam riwayat Muslim : “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. menyerahkan pohon-pohon kurma dan tanahnya di Khaibar kepada Yahudi Khaibar supaya mereka mengerjakan tanah itu dengan biaya mereka dan mereka mendapat seperdua dari hasil buahnya”.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 334.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar