Jumat, 21 Maret 2014

MODAL

Dari Hakim bin Hizam r.a.; “Bahwasanya ia pernah memberikan pokok harta (modal) kepada seseorang dengan syarat : Jangan kau belikan binatang, jangan membawanya ke laut, jangan kau menyebrangi sungai; apabila engkau berbuat demikian maka engkau harus mengganti hartaku”. Diriwayatkan oleh Darukutny, dan rawi-rawinya dapat dipercaya. Dan Malik berkata dalam kitab Muwatha dari ‘Ala bin Abdurrahman bin Ya’qub dari ayahnya dari kakeknya : “Bahwasannya ia menggunakan harta Utsman, dan labanya dibagi dua”. Hadits ini mauquf shahih.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 333-334.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar