Senin, 31 Maret 2014

MENGHIDUPKAN TANAH YANG MATI (2)

Dari Said bin Zaid r.a. dari Nabi s.a.w. ia berkata : “Barangsiapa yang menghidupkan tanah-mati, maka tanah itu untuk dia.” Diriwayatkan oleh Imam yang Tiga (Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzy), dan dihasankan oleh Tirmidzy. Ia berkata Hadits ini diriwayatkan secara mursal, dan ia sebagaimana yang ia katakan Dan telah diperselisihkan shahabinya, katanya dari Jabir, katanya lagi dari ‘Aisyah, dan kata yang lainnya lagi dari Abdullah bin ‘Umar; adapun yang kuat adalah yang pertama.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 337-338.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar