Minggu, 16 Maret 2014

GASAB ATAU MENGAMBIL BARANG TANPA IZIN (3)

Dari ‘Urwah bin Zubair ia. ia berkata : Seorang laki-laki di antara shahabat-shahabat Rasulullah s.a.w. berkata : “Sesungguhnya dua orang laki-laki telah mengadu kepada Rasulullah s.a.w. tentang tanah yang ditanami sebatang pohon kurma oleh salah seorang di antara mereka itu, sedangkan tanah itu kepunyaan yang seorang lagi. Maka Rasulullah s.a.w. memutuskan bahwa tanah bagi pemiliknya dan beliau menyuruh yang punya pohon kurma supaya mengeluarkan pohon itu dari tanah orang, dan sabdanya : “Bagi yang dhalim (penyerbot tanah orang) tidak ada hak (pada hasil tanamannya itu)”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sanadnya hasan, dan akhirnya menurut riwayat Ashabissunan dari riwayat ‘Urwah dari Sa’id bin Zaid dan diperselisihkan tentang mausul dan mursalnya, dan dalam menentukan siapa dua orang itu.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 330.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar