Selasa, 04 Februari 2014

JATUH DALAM PERDAGANGAN (FAILIT) DAN PENAHANAN (2)

Dari ‘Amr bin Syarrid dari ayahnya r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Orang yang dapat bayar utang tapi ia tidak mau cepat-cepat membayarnya; maka bisa menghalalkan kehormatannya (dapat hilang kehormatannya) dan menyiksanya”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i, dan Bukhary menta’liqnya, dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 318.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar