Minggu, 02 Februari 2014

JATUH DALAM PERDAGANGAN (FAILIT) DAN PENAHANAN (1)

Dari Abubakar bin Abdurrahman dari Abu Hurairah r.a. ia berkata; Saya mendengar Rasulullah :s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang mendapatkan hartanya ada pada orang yang jatuh melarat (failit), maka ia lebih berhak akan barang itu daripada yang lainnya”. Muttafaq ‘alaih. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Laud dan Malik dari Abdurrahman dengan mursal yang lafadhnya : “Apabila seseorang menjual barangnya, lalu jatuh melarat (pailit), orang yang membelinya itu dan ia belum sempat membayar barang itu sedikitpun, dan si penjual melihat barangnya itu masih utuh, maka ia berhak akan barang tersebut; dan apabila si pembeli itu meninggal dunia, maka orang yang punya barang itulah yang punya tanggungan (yang berbak menerima kembali)”. Baihaqy menganggap hadits ini mausul, tapi iapun melemahkannya mengikuti Abu Daud. Dan Abu Daud, Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Umar bin Khaladah r.a., ia berkata : “Kami telah menjumpai Abu Hurairah r.a. dengan shahabat kami yang jatuh melarat (failit), ia berkata : “Saya harus memutuskan perkara kamu dengan keputusan Rasulullah s.a.w. : “Barangsiapa yang jatuh melarat (failit) atau meninggal dunia, dan seseorang mendapatkan harganya masih utuh, maka ialah yang berhak akan harta itu”. Dan disahkan oleh Hakim, dilemahkan oleh Abu Daud, dan tambahan inipun dilemahkan pula, ialah yang menyebut-nyebut hal meninggal dunia.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 317-318.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar