Rabu, 15 Januari 2014

RIBA (10)

Dari Samurah bin Jundub r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. melarang menjual binatang dengan binatang yang pembayarannya diakhirkan”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan disahkan oleh Tirmidzy dan Ibnu Jarudi.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 308.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar