Rabu, 29 Januari 2014

PENYERAHAN, UTANG DAN BARANG JAMINAN (3)

Dari Abu Hurairah r.a. dan Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Barangsiapa yang mengambil harta orang, lalu ia mengembalikannya (melunasinya), niscaya Allah akan memberinya jalan untuk melunasinya; dan barangsiapa yang mengambilnya untuk dirusak (dihabiskan dengan tidak dibayar), maka Allah akan merusakkannya”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju’, halaman 314-315.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar