Kamis, 16 Januari 2014

Pemerintahan Abu Bakr (5)

Sistem Pemerintahan dalam Islam bukan Teokrasi
Sudah kita lihat bahwa yang dikenal Mesir zaman Firaun itu bukanlah model kekuasaan agama, juga bukan yang dikenal Eropa Abad Pertengahan. Abu Bakr tidak memperoleh kekuasaan hukum itu dari Allah, tetapi dari mereka yang telah membaiatnya. Wahyu yang sudah selesai tidak turun lagi setelah Rasulullah wafat. Yang tinggal hanyalah Kitabullah sebagai petunjuk bagi umat Islam semua, dan sebagai bukti bagi mereka semua. Itulah yang menjadi ikrar bagi orang-orang beriman dan telah menerimanya dengan baik. Itulah yang menjadi undang-undang dasarnya, yang akan dijadikan pegangan oleh seorang kepala pemerintahan dalam batas-batas yang tak akan dilampauinya. Kalau itu yang dilakukan, maka ia harus ditaati kalau tidak seorang Muslim tak perlu ta’at kepadanya.

Pemerintahan Islam Terikat oleh Kehendak Rakyat dan oleh Perintah dan Larangan Allah
Inilah bentuk pemerintahan Islam yang sebenarnya, yang memang jauh berbeda dari konsep teokrasi. Sebagaimana kita lihat, pemerintahan ini konstitusional, sehingga tak mungkin orang yang menjalankannya akan bertindak sewenang-wenang. Yang sudah menjadi garis pemerintahan teokrasi ialah absolut, mutlak, tak lagi mengenal ikatan apa pun selain kemauan si penguasa dan keserakahannya hendak mempertahankan kekuasaan. Dan keserakahan inilah yang menimbulkan anggapan bahwa kehendak penguasa teokrat itu datang dari kehendak Tuhan karenanya, dia itulah undang-undang, bahkan ia di atas undang-undang. Segalanya berada di tangan pemegang kekuasaan, hukuman atau ampunan, penderitaan atau kebahagiaan, hidup atau mati. Jauh sekali bedanya dengan pemegang kekuasaan yang harus terikat dengan permusyawaratan rakyat, dan dengan apa yang telah diwahyukan Allah dalam Qur’an.
Ada kalangan yang berpendapat bahwa dengan terikat pada wahyu Allah dalam Qur’an itu berarti ia menyia-nyiakan dan menghilangkan kehendak rakyat, mencampuri perkembangan legislasi, dan dengan demikian membuat pemerintahan Islam itu pada dasarnya adalah pemerintahan teokrasi. Kritik ini sebenarnya tak beralasan. Legislasi yang terdapat dalam Qur’an tak akan melampaui dasar-dasar umum yang sudah ditentukan oleh prinsip-prinsip keadilan dalam bentuknya yang paling ideal. Adapun penjabaran beberapa dasar umum itu menyangkut soal-soal yang pada dasarnya sangat terbatas. Dasar-dasar umum yang ditentukan oleh Qur’an memang perlu sekali bagi kehidupan masyarakat merdeka. Jika yang demikian dirusak berarti kehidupan tersebut pun akan rusak. Sejarah sudah mencatat bahwa dengan meninggalkan prinsip-prinsip itu, mustahil ia dapat berjalan di negeri yang sudah terdapat keharmonisan antara kebebasan pribadi dengan sistem kemasyarakatan. dan yang mengakui pula adanya hukum keluarga, hak milik dan waris. Di samping itu ajaran sosialisma yang sifatnya gotong royong dapat dipakai seperlunya, dengan mengharuskan penerapan prinsip-prinsip kasih sayang dan kemanusiaan, yang dalam Islam sudah merupakan keharusan mendasar, bukan sekadar kelengkapan rohani saja.
-------------------------
ABU BAKR AS-SIDDIQ, Muhammad Husain Haekal, diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Keduabelas, Januari 2010, halaman 351-352.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar