Jumat, 03 Januari 2014

KHIYAR / MEMBATALKAN ATAU MENERUSKAN JUAL-BELI (2)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Penjual dan pembeli ada hak khiyar sehingga mereka berpisah, kecuali pada jual-beli yang telah ditetapkan ada khiyar sekian waktu, dan tidak halal yang seorang meninggalkan yang lainnya karena takut minta dibatalkan”. Dikeluarkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), kecuali Ibnu Majah, dan diriwayatkan pula oleh Darukutny dan Ibnu Majah, Ibnu Jarudi. Dan dalam sebuah riwayat : “Sehingga mereka berpisah dari tempatnya”.
---------------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 304.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar