Sabtu, 25 Januari 2014

KELONGGARAN TENTANG ‘ARIYAH (6)

Dan Ibnu Umar r.a. dan Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya itu untuk yang menjual, kecuali kalau yang membeli membuat syarat”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 313.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar