Sabtu, 25 Januari 2014

KELONGGARAN TENTANG ‘ARIYAH (5)

Dari Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Meskipun engkau menjual buah cacat itu kepada saudaramu, maka tidak halal bagimu mengambilnya dari padanya sedikitpun, sebab engkau mengambil harta saudaramu dengan tidak benar”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah riwayatnya pula : “Bahwasanya Nabi s.a.w. menyuruh membuang buah yang cacat (kena hama)”.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 313.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar