Kamis, 19 Desember 2013

WAJIB TAAT PEMIMPIN YANG BUKAN MA’SYIYAT (1)

Ibn Umar r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.w. : Seorang muslim wajib mendengar, ta’at pada pemerintahnya, dalam apa yang disetujui atau tidak disetujui, kecuali jika diperintah ma’shiyat. Maka apabila disuruh ma’shiyat, maka tidak wajib mendengar dan tidak wajib ta’at. (HR. Buchary dan Muslim).
--------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 535.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar