Kamis, 12 Desember 2013

SYARAT-SYARAT DAN APA-APA YANG DILARANG (12)

Dari Jabir r.a., ia berkata ; Dahulu kami menjual sahaya-sahaya kami, Ummul-Walad, sedang Nabi s.a.w. masih hidup, beliau tidak memandang salah akan perbuatan itu”. Diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu Majah, Darukutny dan disahkan oleh Ibnu Hibban.

Ada beberapa hadits yang melarang memisahkan antara ibu dan anak, antara bapak dan anak, saudara dengan saudara, ialah selama mereka belum baligh. Umar kumpulkan kaum Anshor dan Muhajirin, kemudian Umar memutuskan bahwa tidak boleh menjual Ummul-Walad memisahkan antara ibu dan anaknya yang belum baligh, dan semua shahabat diam tidak ada yang menyahut. Keputusan ini disebut “jima’ sukuti”, Ijma’ shahabat dengan tidak menyangkal.
Hadits tersebut menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w. tidak memandang salah orang yang menjual Ummul-Walad, tapi tidak menerangkan apakah Rasulullah s.a.w. tahu hal itu atau tidak, atau hanya anggapan Jabir saja bahwa Rasulullah s.a.w. tahu tapi tinggal diam. Semuanya itu masih jadi pertanyaan.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Buju', halaman 289-290.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar