Sabtu, 26 Oktober 2013

SHOLAT JUM’AT (19)

Dari Thariq bin Syihab r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Jum’at itu hak kewajiban tiap-tiap Muslim (dilakukan) dengan berjama’ah, kecuali bagi yang empat; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan yang sakit”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan ia berkata : “Thariq tidak mendengar hadits ini dan Nabi s.a.w.”. Dan dikeluarkan pula oleh Hakim dan riwayat Thariq tersebut dari Abu Musa.

Abu Daud berkata : “Thariq pernah berjumpa dengan Nabi s.a.w., ia adalah shahabat beliau dan tidak mendengar apa-apa dari Nabi s.a.w.”. Dan menurut riwayat Hakim, Thariq mendengar hadits dari Abu Musa (shahabat), jadi hadits ini adalah “mursal shahabi” (mursal ialah Tabi’in meriwayatkan dari Nabi s.a.w. dengan tidak melalui shahabat), dan dapat dijadikan hujjah, sebab hukumnya sama dengan mausul (Hadits yang sampai sanadnya kepada Nabi s.a.w.).
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab "Kitabush-Sholat", halaman 173.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar