Rabu, 11 September 2013

SHOLAT BERJAMA’AH DAN ‘IMAMAH (5)

Dari Yazid bin Aswad r.a.; Bahwasanya ia sholat Shubuh bersama Nabi s.a.w., maka ketika Rasulullah s.a.w. selesai sholat, ada dua orang tidak ikut sholat maka beliau menyuruh memanggil mereka, kemudian dua orang itu dihadapkan kepada Rasulullah dengan gemetar urat-urat lehernya (badannya). Maka Nabi s.a.w. bersabda kepada mereka: “Apa yang menghalangi kalian untuk sholat bersama kami?” Mereka berkata : “Kami telah sholat di tempat kami”. Nabi s.a.w. bersabda : “Jangan begitu! Apabila kalian telah sholat di tempat kalian, kemudian kalian bertemu dengan imam yang belum sholat, maka kalian harus ikut lagi sholat dengan dia, karena sholat itu bagi kalian adalah sunnat”. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan lafadh ini baginya, dan Imam yang Tiga (Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi), dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmidzi.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 149-150.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar