Selasa, 10 September 2013

SHOLAT BERJAMA’AH DAN ‘IMAMAH (4)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a., dari Nabi s.a.w., beliau bersabda; “Barang siapa yang mendengar adzan, kemudian ia tidak datang (untuk berjama’ah). maka tidak sah sholatnya, kecuali kalau ada udzur”. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Darukutny, Ibnu Hibban, Hakim, dan sanadnya dengan syarat Muslim, tapi sebagiannya memberatkan akan mauqufnya.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 148-149.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar