Jumat, 27 September 2013

SHOLAT BERJAMA’AH DAN ‘IMAMAH (21)

Dari Ummu Waraqah r.a.; “Bahwasanya Nabi s.a.w. menyuruhnya supaya ia mengimami ahli rumahnya”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Menurut riwayat lain, Ummi Waraqah mempunyai seorang hamba laki-laki dan seorang hamba perempuan. Jadi mereka itu adalah ahli rumahnya. Jadi hadits ini jadi kekhususan bahwa perempuan boleh jadi imam yang di antara makmumnya ada laki-laki, asal mereka itu ahli rumahnya (hamba laki-laki).
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 158.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar