Minggu, 25 Agustus 2013

URUSAN KEMERDEKAAN (4)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Si anak tidak dapat membela ayahnya, melainkan kalau ia mendapatkan ayahnya itu dalam keadaan menjadi budak, lalu ía membelinya kemudian memerdekakannya”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Dari Samunah bin Jundub r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang memiliki hamba yang ada hubungan muhrim, maka hamba itu jadi merdeka”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dan segolongan hufadh menguatkan bahwa hadits itu mauquf (yang sanadnya hanya sampai kepada sahabat)
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-‘Itqi, halaman 525.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar