Jumat, 02 Agustus 2013

TIGA HARI DI MEKAH

Kaum Muslimin tinggal selama tiga hari di Mekah seperti sudah ditentukan dalam Perjanjian Hudaibiya, sesudah kota itu dikosongkan dari penduduk. Selama tinggal di situ kaum Muslimin tidak mengalami sesuatu gangguan. Kalangan Muhajirin menggunakan kesempatan menengok rumah-rumah mereka dan mengajak pula sahabat-sahabatnya dari pihak Anshar turut menengoknva. Seolah mereka semua penduduk kota yang aman itu. Mereka semua bertindak menurut tuntunan Islam, setiap hari menjalankan kewajiban kepada Tuhan dengan melakukan salat dan samasekali menghilangkan sikap tinggi diri, yang kuat membimbing yang lemah, yang kaya membantu yang miskin. Nabi sendiri di tengah-tengah mereka sebagai seorang ayah yang penuh cinta dan dicintai. Yang seorang diajaknya tertawa, yang lain diajaknva bergurau. Tetapi semua yang dikatakannya selalu yang sebenarnya.
Dalam pada itu orang-orang Quraisy dan penduduk Mekah lainnya, dari tempat-tempat mereka di lereng-lereng bukit menyaksikan sendiri pemandangan yang luar biasa dalam sejarah itu. Mereka melihat orang-orang dengan akhlak yang demikian rupa — tidak minum minuman keras, tidak melakukan perbuatan maksiat, tidak mudah tergoda oleh makanan dan minuman. Kehidupan duniawi tidak sampai mempengaruhi mereka. Mereka tidak melanggar apa yang dilarang, mereka menjalankan apa yang diperintahkan Tuhan. Alangkah besarnya pengaruh yang ditinggalkan oleh pemandangan demikian itu, yang sebenarnya telah mengangkat martabat umat manusia ke tingkat yang paling tinggi!
Tidak terlalu sulit orang akan menilai kiranya bila sudah mengetahui, bahwa beberapa bulan kemudian Muhammad telah kembali dan dapat membebaskan Mekah dengan kekuatan sebanyak 10.000 orang Muslimin.
Umm’l-Fadzl istri Abbas bin Abd’l-Muttalib paman Nabi, telah mewakili Maimunah saudaranya ketika perkawinannya dilangsungkan. Maimunah ketika itu berusia dua puluh enam tahun, dan dia adalah bibi Khalid bin’l-Walid dari pihak ibu. Umm’l-Fadzl meminta Abbas suaminya bertindak mewakilinya dalam mengawinkan saudaranya itu. Maimunah sendiri setelah melihat keadaan umat Islam dalam ‘Umrat’l-Qadza’ hatinya tertarik sekali kepada Islam. Kemudian datang Abbas yang meminang kemenakannya itu agar ia sudi mengawini Maimunah. Tawaran ini diterima oleh Muhammad dan diberinya mas kawin sebesar 400 dirham.
Waktu tiga hari yang sudah ditentukan menurut Perjanian Hudaibiya telah berakhir. Akan tetapi dengan perkawinannya dengan Maimunah itu Muhammad ingin memperpanjang waktunya supaya didapat jalan lebih baik dalam mengadakan saling pengertian dengan pihak Ouraisy.
Akan tetapi pada waktu itu juga dari pihak Ouraisy Suhail bin ‘Amr dan Huwaitib bin ‘Abd’l-’Uzza datang kepada Muhammad dengan mengatakan : “Waktumu sudah habis; silakan keluar.”
“Apa salahnya kalau kamu membiarkan aku selama melangsungkan perkawinan berada di tengah-tengah kamu? Kami akan membuat jamuan dan kalian ikut hadir”, demikian jawaban Muhammad kepada mereka, dengan kesadaran betapa dalamnya ‘Umrat’l-Qudza’ itu meninggalkan kesan dalam hati penduduk Mekah, betapa benar hal itu mempesonakan mereka, membuat sikap permusuhan mereka jadi reda. Ia mengetahui, bahwa kalau mereka mau memenuhi undangannya untuk penjamuan itu dan dapat saling mengadakan dialog, maka dengan mudah pintu Mekah akan terbuka di hadapannya. Dan ini pulalah yang dikuatirkan oleh Suhail dan Huwaitib, dan karena itu mereka berkata lagi :  “Kami tidak memerlukan jamuanmu. Keluar sajalah.”
----------------------------
SEJARAH HIDUP MUHAMMAD, Muhammad Husain Haekal, diterbitkan oleh Litera Antar Nusa, Cetakan Kesebelas, Januari 1990, halaman 436-438.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar